Ini adalah artikel hasil copas hasil search di google tentang Prosedur Sweeping Software Bajakan. Semoga Bermanfaat.
Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnyaMicrosoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark)
internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.
sumber
http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/
Selain info diatas, BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar member BSA, di ambil dari situs resmi BSA "http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA- members.cfm"
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.
Sekian infonya semoga berguna.





